KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami persembahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dalam menyusun makalah ini dapat
terselesaikan. Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Fiqih Ibadah. Kami berharap makalah
ini dapat berguna bagi kita semua.
Pada
kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
banyak memberikan arahan dan bimbingan dalam proses pembuatan makalah ini. Kami
menyadari walaupun makalah ini sudah dibuat secara maksimal, namun masih
terdapat kekurangan-kekurangan dalam hal yang perlu disempurnakan. Untuk itu
kami mohon maaf kepada pembaca apabila terdapat kesalahan dalam penulisan
makalah ini. Kami menerima kritik dan saran serta petunjuk dari semua pihak
untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna bagi
pihak-pihak yang membutuhkan.
Padang, Oktober 2017
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengingat shalat begitu pentingnya dalam agama islam, maka ibadah ini tentu
harus menjadi perhatian sungguh-sungguh umat islam, termasuk meperhatikan
waktu-waktu pelaksanaannya.
Shalat adalah ibadah yang
tidak bisa di tinggalkan, baik dalam keadaan apapun dan tidak ada istilah
dispensasi, kecuali bagi
orang-orang tertentu, seperti wanita sedang haid. Shalat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim dan merupakan
perintah langsung dari Allah swt. yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw.,
ketika melaksanakan misi suci yaitu Isra’ Mi’raj, yang terjadi pada
tanggal 27 Rajab tahun 12 sesudah kenabian.
Dalam makalah ini, kami akan memberikan
sedikit penjelasan mengenai waktu-waktu shalat.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah dasar
penetapan waktu-waktu sholat fardhu?
2.
Bagaimana
pendapat para ulama tentang waktu-waktu shalat fardhu?
3.
Kapankah
waktu yang dilalang melaksanakan shalat ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Waktu
Shalat
Shalat fardu yang di wajibkan oleh Allah
SWT. dalam sehari semalam ada lima, setiap shalat memiliki waktu tertentu di
mana ia harus dilaksanakan. Alllah SWT. berfirman :
ان
الصلاة كانت على المؤمنين كتبا موقوتا
Artinya :“Sungguh, shalat adalah kewajiban yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(an-Nisa’ ayat : 103)
Artinya, shalat adalah kewajiban yang
sangat jelas, sebuah kewajiban yang didasarkan kepada al-qur’an. Al-qur’an telah menjelaskan waktu-waktu
tersebut. Allh SWT. berfirman :
واقم الصلاة طرفي النهاروزلفا من
اليل أن الحسنت يذهبن السيات ذلك ذكرى للذا كرين
Artinya :“Dan laksanakanlah shalat pada ujung
siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan baik itu
menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu
mengingat (Allah).” (Hud ayat : 114)
اقم الصلاة لدلوك الشمس الى غسق اليل
وقران الفجر ان قران الفجركان مشهودا
Artinya :“Laksanakan shalat sejak matahari matahari
tergelincir samoai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) subuh. Sungguh,
shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (al-Isra’ ayat : 78)
وسبح بحدربك قبل طلوع الشمس وقبل
غروبها ومن انائ اليل فسبح واطراف النهارلعلك ترضى
Artinya :“Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu,
sebelum matahari terbit, dan sebelum terbenam, dan bertasbihlah (pula) pada
waktu
tengah malam dan diujung siang hari, agar engkau merasa tenang.” (Taha
ayat : 130)
Itulah ayat-ayat al-qur’an yang
menjelaskan waktu-waktu shalat.[1]
Dan hadis Rasulullah SAW. adalah sebagai berikut :
عن عبد الله بن عمر رضى الله عنهما
أن النبي صلى الله عليه وسلم قل : وقت
الظهر إذا زالت الشمس وكنا ظل الرجل كطوله ما لم يحضر العصر ووقت العصر ما لم تصفر
الشمس ووقت صلاة المغرب ما لم يغب الشفق ووقت صلاة العشاء الى بصف اليل الأوسط
ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع
الشمس
“Waktu dzuhur
adalah saat matahari tergelincir (ke barat) dan bayang-bayang seseorang seperti
dirinya sendiri, selagi waktu ashar belum tiba sedangkan waktu ashar (berakhir)
adalah saat matahari telah merah. Waktu shalat magrib (masih ada) selama awan
merah belum sirna. Waktu isya (memenjang) hingga pertenghan malam, dan waaktu
shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar hingga mata hari terbit ”[2]
1. Shalat Dzuhur
Dari
hadis diatas dapat kita ketahui bahwa waktu shalat dzuhur dimulai sejak
bergesernya matahari dari pertengahan langit (tengah hari) dan berakhir saat
bayang-bayang menjadi sepanjang sesuatu aslinya.
Menurut
emapat Mazhab dimulai dari tergelincirnya matahari sampai bayang-bayang sesuatu
sama panjangnya dengan sesuatu itu. Apabila lebih walaupun sedikit, berarti
waktu Dhuhur sudah habis. Tetapi Syafi’i dan Maliki, batasan ini hanya berlaku
khusus bagi orang yang melihatnya, sedangkan bagi orang yang terpaksa, maka
waktu Dhuhur itu sampai bayang-bayang sesuatu (benda) lebih panjang dari benda
tersebut.
Bila dikaitan dengan kajian tentang
peredaran matahari, pada dasarnya waktu-waktu itu dapat dinyatakan dengan
merujuk posisi matahari dari zenitnya, waktu dzuhur mulai sejak matahari
melampui meridian.[3]
Namun demikian, disunnahkan untuk mengakhirkan
shalat dzuhur dari awal waktu ketika panas benar-benar menyengat agar kekhusyukan tetap terjaga dan tidak
terburu-buru. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW. sebagai berikut :
إذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة فإن
شدة الحر من فيح جحنم
“Jika panas sangat
menyengat, maka tunggulah waktu dingin untuk melaksanakan shalat (dzuhur)
karena panas yang menyangat sebagian dari hembusan neraka jahannam.”[4]
2. Shalat Ashar
Waktu
shalat ashar dimulai ketika bayang-bayang benda telah menjadi seperti bentuk
aslinya[5],sekitar
50 derajat[6]. Berakhir
hingga matahari terbenam. Abu Hurairah r.a. bercerita bahwa Rasulullah SAW.
bersabda,
من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب
الشمس فقد أدرك العصر
“Barang
siapa yang masih bisa melaksanakan satu rakaat ashar sebelum matahari terbanam,
maka ia telah melaksanakan shalat tersebat tepat waktu.”
Waktu shalat ashar menurut Hanafi dan
Syafi’i dimulai dari lebihnya bayang-bayang sesuatu (dalam ukuran panjang)
dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari. Menurut Maliki, Asar
mempunyai dua waktu. Yang pertama disebut waktu Ikhtisari yang dimulai dari
lebihnya bayang-bayang suatu benda dari benda tersebut sampai matahari nampak
menguning. Sedangkan yang kedua disebut waktu Idhthirari yaitu mulai dari
matahari yang tampak menguning sampai terbenamnya matahari. Menurut Hambali
yang termasuk yang paling akhirnya shalat Asar adalah sampai bayang-bayang
suatu benda lebih panjang dua kali dari benda tersebut, dan pada saat itu boleh
mendirikan shalat Asar sampai terbenamnya matahari. Tetapi orang yang shalat
pada waktu itu berdosa dan diharamkan sampai mengakhirkannya pada waktu
tersebut.
3.
Shalat
Magrib
Waktu
shalat magrib dimulai sejak matahari terbenam dan malam datang hingga mega
merah menghilang. Dan begitu pun menurut pendapat Syafi’i dan Hambali. Abdullah
bin Amru r.a. bercerita Rasulullah Saw bersabda,
وقت صلاة المغرب إذا غابت الشمس ما
لم يسقط الشفق
“Waktu
shalat maghrib adalah ketika matahari terbenam, sebelum mega (merah) sirna.”[7]
Dianjurkan menyegerakan shalat maghrib
dan dimakhruhkan untuk mengakhirkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
SAW.
لاتزال
أمتى بخير او قال على الفطرة ما لم يؤخروا المغرب الى ان تشتبك النجوم
“Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama
mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di
langit).” (HR. Abu
Daud)
4.
Shalat Isya
Waktu shalat isya dimulai dari hilangnya mega merah
hingga pertengahan malam. Aisyah r.a
berkata bahwa para sahabat melaksanakan shalat isya mulai dari hilangnya mega
merah hingga sepertiga pertama dari malam.
Abu Hurairah
r.a berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
لولا أن أشق على أمتي
لأمرتهم أن يؤجروا العشاء إلى ثلث اليل أونصف
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan kepada mereka
untuk mengakhirkan shalat isya hingga waktu malam atau pertengahan malam.”
5.
Shalat Subuh
Waktu shalat subuh dimulai dari terbitnya
fajar hingga terbitnya matahari, seperti yang dijelaskan oleh hadis di atas.
Semua Imam Mazhab sepakat bahwa waktu shalat Shubuh yaitu terbitnya fajar
sampai terbitnya matahari, tetapi mazhab Maliki berpendapat lain. Bahwa waktu
Shubuh ada dua pertama adalah Ikhtar (memilih) yaitu terlihatnya wajah orang
yang kita pandang. Sedangkan yang kedua adalah Idhthirari (terpaksa) yaitu
terlihatnya wajah tersebut sampai terbitnya matahari.
B. Waktu Dilarang Shalat
Waktu-waktu
yang dilarang untuk melakukan shalat adalah :
1. Setalah shalat subuh hingga terbit
matahari
Diriwayatkan dari Abu
Sa’id al-Khudri, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
لا
صلاة بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس ولا صلاة بعد صلاة الفجر حتى تطلع الشمس
“Tidak ada shalat
sesudah shalat ashar hingga matahari terbenam. Dan tidak ada shalat sesudah
shalat subuh hingga matahari terbit.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Ketika matahari terbit hingga meninggi
seukuran satu tombak
3. Ketika matahari tepat diatas kepala hingga
tergelincir kearah barat
4. Setelah shalat ashar hingga matahari
terbenam
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir r.a. ia
berkata,
ثلاث
ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهنانا أنصلي أو أن نقبرفيهن موتانا حين
تطلع الشمس بازعة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس وحين تضيف
الشمس للغرب حتى تغرب
“ada
tiga waktu yang Rasulullah SAW. melarang kami melakukan shalat atau memakamkan
orang yang meninggal dunia diantara kami (yaitu) ketika matahari terbit hingga
meninggi (setinggi tombak), ketika matahari
tepat berada di atas kepala hingga tergelicir, dan ketika matahari akan
terbenam hingga benar-benar terbenam.”(HR. Abu Daud)
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa waktu shalat dzuhur dimulai sejak bergesernya matahari dari pertengahan
langit (tengah hari) dan berakhir saat bayang-bayang menjadi sepanjang sesuatu
aslinya, waktu shalat ashar dimulai ketika bayang-bayang benda telah menjadi
seperti bentuk aslinya berakhir hingga matahari terbenam, waktu shalat magrib
dimulai sejak matahari terbenam dan malam datang hingga mega merah menghilang,
waktu shalat isya dimulai dari hilangnya mega merah hingga pertengahan malam
dan, waktu shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar
hingga terbitnya matahari,
B. Saran
Kepada pembaca makalah ini supaya dapat memahami dan
mencari sumber lain untuk memperluas wawasan kita tentang makalah yang
berhubungan dengan waktu-waktu shalat. Kami selaku pemekalah mengakui banyak
terdapat kekurangan dalam pembuatan makalah ini jauh dari kata sempurna, dan
sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi kami sendiri, kami ucapkan terima kasih.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi kami sendiri, kami ucapkan terima kasih.
KEPUSTAKAAN
Hasan, M. Ali,
perbandingan mazhab, jakarta : PT raja
grafindo persada. 2003
Ibnu Hajar
as-Qalani, bulughul maram
Nasution,
Lahmuddin fiqih 1, jakarta.2013
Sayyid
Sabiq, terjemahan fiqih sunnah, depok-jawa barat : publishing. 2015
0 comments:
Post a Comment