Thursday, September 27, 2018

Waktu Shalat

0 comments



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami persembahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dalam menyusun makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Fiqih Ibadah. Kami berharap makalah ini dapat berguna bagi kita semua.
Pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak memberikan arahan dan bimbingan dalam proses pembuatan makalah ini. Kami menyadari walaupun makalah ini sudah dibuat secara maksimal, namun masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam hal yang perlu disempurnakan. Untuk itu kami mohon maaf kepada pembaca apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini. Kami menerima kritik dan saran serta petunjuk dari semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkan.










Padang,        Oktober 2017

Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
   A. Latar Belakang

            Mengingat shalat begitu pentingnya dalam agama islam, maka ibadah ini tentu harus menjadi perhatian sungguh-sungguh umat islam, termasuk meperhatikan waktu-waktu pelaksanaannya.
Shalat adalah ibadah yang tidak bisa di tinggalkan, baik dalam keadaan apapun dan tidak ada istilah dispensasi, kecuali bagi orang-orang tertentu, seperti wanita sedang haid. Shalat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim dan merupakan perintah langsung dari Allah swt. yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw., ketika melaksanakan misi suci yaitu Isra’ Mi’raj, yang terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun 12 sesudah kenabian.
 Dalam makalah ini, kami akan memberikan sedikit penjelasan mengenai waktu-waktu shalat.

     B. Rumusan Masalah
1.    Apakah dasar penetapan waktu-waktu sholat fardhu?
2.    Bagaimana pendapat para ulama tentang waktu-waktu shalat fardhu?
3.    Kapankah waktu yang dilalang melaksanakan shalat ?















BAB II
PEMBAHASAN

      A. Waktu Shalat

Shalat fardu yang di wajibkan oleh Allah SWT. dalam sehari semalam ada lima, setiap shalat memiliki waktu tertentu di mana ia harus dilaksanakan. Alllah SWT. berfirman :

ان الصلاة كانت على المؤمنين كتبا موقوتا
Artinya :“Sungguh, shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(an-Nisa’ ayat : 103)

Artinya, shalat adalah kewajiban yang sangat jelas, sebuah kewajiban yang didasarkan kepada al-qur’an. Al-qur’an telah menjelaskan waktu-waktu tersebut. Allh SWT. berfirman :

واقم الصلاة طرفي النهاروزلفا من اليل أن الحسنت يذهبن السيات ذلك ذكرى للذا كرين
Artinya :“Dan laksanakanlah shalat pada ujung siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Perbuatan baik itu menghapus kesalahan-kesalahan. Itulah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah).” (Hud ayat : 114)

اقم الصلاة لدلوك الشمس الى غسق اليل وقران الفجر ان قران الفجركان مشهودا
Artinya :“Laksanakan shalat sejak matahari matahari tergelincir samoai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) subuh. Sungguh, shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (al-Isra’ ayat : 78)

وسبح بحدربك قبل طلوع الشمس وقبل غروبها ومن انائ اليل فسبح واطراف النهارلعلك ترضى
Artinya :“Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum matahari terbit, dan sebelum terbenam, dan bertasbihlah (pula) pada


waktu tengah malam dan diujung siang hari, agar engkau merasa tenang.” (Taha ayat : 130)

Itulah ayat-ayat al-qur’an yang menjelaskan waktu-waktu shalat.[1] Dan hadis Rasulullah SAW. adalah sebagai berikut :
عن عبد الله بن عمر رضى الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم  قل : وقت الظهر إذا زالت الشمس وكنا ظل الرجل كطوله ما لم يحضر العصر ووقت العصر ما لم تصفر الشمس ووقت صلاة المغرب ما لم يغب الشفق ووقت صلاة العشاء الى بصف اليل الأوسط ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم  تطلع الشمس

“Waktu dzuhur adalah saat matahari tergelincir (ke barat) dan bayang-bayang seseorang seperti dirinya sendiri, selagi waktu ashar belum tiba sedangkan waktu ashar (berakhir) adalah saat matahari telah merah. Waktu shalat magrib (masih ada) selama awan merah belum sirna. Waktu isya (memenjang) hingga pertenghan malam, dan waaktu shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar hingga mata hari terbit ”[2]

1.    Shalat Dzuhur
Dari hadis diatas dapat kita ketahui bahwa waktu shalat dzuhur dimulai sejak bergesernya matahari dari pertengahan langit (tengah hari) dan berakhir saat bayang-bayang menjadi sepanjang sesuatu aslinya.
Menurut emapat Mazhab dimulai dari tergelincirnya matahari sampai bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan sesuatu itu. Apabila lebih walaupun sedikit, berarti waktu Dhuhur sudah habis. Tetapi Syafi’i dan Maliki, batasan ini hanya berlaku khusus bagi orang yang melihatnya, sedangkan bagi orang yang terpaksa, maka waktu Dhuhur itu sampai bayang-bayang sesuatu (benda) lebih panjang dari benda tersebut.
Bila dikaitan dengan kajian tentang peredaran matahari, pada dasarnya waktu-waktu itu dapat dinyatakan dengan merujuk posisi matahari dari zenitnya, waktu dzuhur mulai sejak matahari melampui meridian.[3]
 Namun demikian, disunnahkan untuk mengakhirkan shalat dzuhur dari awal waktu ketika panas benar-benar  menyengat agar kekhusyukan tetap terjaga dan tidak terburu-buru. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW. sebagai berikut :
إذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة فإن شدة الحر من فيح جحنم



“Jika panas sangat menyengat, maka tunggulah waktu dingin untuk melaksanakan shalat (dzuhur) karena panas yang menyangat sebagian dari hembusan neraka jahannam.”[4]

2.      Shalat Ashar
Waktu shalat ashar dimulai ketika bayang-bayang benda telah menjadi seperti bentuk aslinya[5],sekitar 50 derajat[6]. Berakhir hingga matahari terbenam. Abu Hurairah r.a. bercerita bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
من أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر

Barang siapa yang masih bisa melaksanakan satu rakaat ashar sebelum matahari terbanam, maka ia telah melaksanakan shalat tersebat tepat waktu.”

Waktu shalat ashar menurut Hanafi dan Syafi’i dimulai dari lebihnya bayang-bayang sesuatu (dalam ukuran panjang) dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari. Menurut Maliki, Asar mempunyai dua waktu. Yang pertama disebut waktu Ikhtisari yang dimulai dari lebihnya bayang-bayang suatu benda dari benda tersebut sampai matahari nampak menguning. Sedangkan yang kedua disebut waktu Idhthirari yaitu mulai dari matahari yang tampak menguning sampai terbenamnya matahari. Menurut Hambali yang termasuk yang paling akhirnya shalat Asar adalah sampai bayang-bayang suatu benda lebih panjang dua kali dari benda tersebut, dan pada saat itu boleh mendirikan shalat Asar sampai terbenamnya matahari. Tetapi orang yang shalat pada waktu itu berdosa dan diharamkan sampai mengakhirkannya pada waktu tersebut.

3.      Shalat Magrib
Waktu shalat magrib dimulai sejak matahari terbenam dan malam datang hingga mega merah menghilang. Dan begitu pun menurut pendapat Syafi’i dan Hambali. Abdullah bin Amru r.a. bercerita Rasulullah Saw bersabda,
وقت صلاة المغرب إذا غابت الشمس ما لم يسقط الشفق
“Waktu shalat maghrib adalah ketika matahari terbenam, sebelum mega (merah) sirna.”[7]

Dianjurkan menyegerakan shalat maghrib dan dimakhruhkan untuk mengakhirkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
لاتزال أمتى بخير او قال على الفطرة ما لم يؤخروا المغرب الى ان تشتبك النجوم
“Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit).” (HR. Abu Daud)                  
4.    Shalat Isya
Waktu shalat isya dimulai dari hilangnya mega merah hingga pertengahan malam.  Aisyah r.a berkata bahwa para sahabat melaksanakan shalat isya mulai dari hilangnya mega merah hingga sepertiga pertama dari malam.
Abu Hurairah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يؤجروا العشاء إلى ثلث اليل أونصف
Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan kepada mereka untuk mengakhirkan shalat isya hingga waktu malam atau pertengahan malam.”

5.      Shalat Subuh
Waktu shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar hingga terbitnya matahari, seperti yang dijelaskan oleh hadis di atas. Semua Imam Mazhab sepakat bahwa waktu shalat Shubuh yaitu terbitnya fajar sampai terbitnya matahari, tetapi mazhab Maliki berpendapat lain. Bahwa waktu Shubuh ada dua pertama adalah Ikhtar (memilih) yaitu terlihatnya wajah orang yang kita pandang. Sedangkan yang kedua adalah Idhthirari (terpaksa) yaitu terlihatnya wajah tersebut sampai terbitnya matahari.

     B. Waktu Dilarang Shalat
    Waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat adalah :
1.      Setalah shalat subuh hingga terbit matahari
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
لا صلاة بعد صلاة العصر حتى تغرب الشمس ولا صلاة بعد صلاة الفجر حتى تطلع الشمس
“Tidak ada shalat sesudah shalat ashar hingga matahari terbenam. Dan tidak ada shalat sesudah shalat subuh hingga matahari terbit.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2.      Ketika matahari terbit hingga meninggi seukuran satu tombak
3.      Ketika matahari tepat diatas kepala hingga tergelincir kearah barat
4.      Setelah shalat ashar hingga matahari terbenam
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir r.a. ia berkata,
ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهنانا أنصلي أو أن نقبرفيهن موتانا حين تطلع الشمس بازعة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس وحين تضيف الشمس للغرب حتى تغرب
“ada tiga waktu yang Rasulullah SAW. melarang kami melakukan shalat atau memakamkan orang yang meninggal dunia diantara kami (yaitu) ketika matahari terbit hingga meninggi (setinggi tombak), ketika matahari  tepat berada di atas kepala hingga tergelicir, dan ketika matahari akan terbenam hingga benar-benar terbenam.”(HR. Abu Daud)








BAB III
PENUTUP
    A.  Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa waktu shalat dzuhur dimulai sejak bergesernya matahari dari pertengahan langit (tengah hari) dan berakhir saat bayang-bayang menjadi sepanjang sesuatu aslinya, waktu shalat ashar dimulai ketika bayang-bayang benda telah menjadi seperti bentuk aslinya berakhir hingga matahari terbenam, waktu shalat magrib dimulai sejak matahari terbenam dan malam datang hingga mega merah menghilang, waktu shalat isya dimulai dari hilangnya mega merah hingga pertengahan malam dan, waktu shalat subuh dimulai dari terbitnya fajar hingga terbitnya matahari,

     B. Saran
Kepada pembaca makalah ini supaya dapat memahami dan mencari sumber lain untuk memperluas wawasan kita tentang makalah yang berhubungan dengan waktu-waktu shalat. Kami selaku pemekalah mengakui banyak terdapat kekurangan dalam pembuatan makalah ini jauh dari kata sempurna, dan sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat bagi kita semua terutama bagi kami sendiri, kami ucapkan terima kasih.










KEPUSTAKAAN

Hasan, M. Ali, perbandingan mazhab,  jakarta : PT raja grafindo persada. 2003
Ibnu Hajar as-Qalani, bulughul maram
Nasution, Lahmuddin fiqih 1, jakarta.2013
Sayyid Sabiq, terjemahan fiqih sunnah, depok-jawa barat : publishing. 2015


[1] Sayyid Sabiq, terjemahan fiqih sunnah, (depok-jawa barat : publishing), jilid 1, hlm. 110-112
[2] Ibnu Hajar as-Qalani, bulughul maram, bab shalat, hlm. 42
[3] Drs. Lahmuddin Nasution, fiqih 1, (jakarta), hlm. 60
[4] Sayyid Sabiq, loc. Cit.
[5] Sayyid Sabiq, terjemahan fiqih sunnah, (depok-jawa barat : publishing), jilid 1, hlm.114
[6] Lahmuddin Nasution, loc. cit.
[7] Sayyid Sabiq, Ibid, hlm. 115

0 comments:

Post a Comment

Translate

Sponsor

 
Dosen Blogger © 2018