Saturday, November 3, 2018

Aliran Murjiah

0 comments
 KATA PENGANTAR

Puji syukur kami persembahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dalam menyusun makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Ilmu kalam. Kami berharap makalah ini dapat berguna bagi kita semua.
Pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah banyak memberikan arahan dan bimbingan dalam proses pembuatan makalah ini. Kami menyadari walaupun makalah ini sudah dibuat secara maksimal, namun masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam hal yang perlu disempurnakan. Untuk itu kami mohon maaf kepada pembaca apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini. Kami menerima kritik dan saran serta petunjuk dari semua pihak untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkan.


Padang, 16 Maret 2016

Penulis




DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar .................................................................................................. i
Daftar Isi ............................................................................................................. ii
BAB   I    PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang ............................................................................. 1
B.       Rumusan Masalah ......................................................................... 2
C.       Tujuan ........................................................................................... 2
D.        Manfaat......................................................................................... 3
BAB  II   PEMBAHASAN
A.        Penamaan Murjiah........................................................................ 4
B.        Sebab Lahirnya Aliran Murjiah ................................................... 5
C.        Sekte-sekte Murjiah dan Ajarannya ............................................ 8
BAB III   KESIMPULAN ................................................................................. 12

KEPUSTAKAAN .............................................................................................. 13














BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Kehidupan memang tidak luput dari setiap permasalahan. Dalam Islam sendiri mulai sejak dahulu di zaman Rasulullah sampai sekarang memiliki permasalahan. Setelah wafatnya Rasulullah mulai timbul banyaknya pergejolakan yang timbul dalam kalangan umat. Setiap Pemerintah atau Khalifah yang berkuasa berusaha untuk meminimalisir dari pemberontakan tersebut.
Dari gejolak yang timbul dari umat menimbulkan berbagai firqoh (kaum) dalam kalangan umat Islam sendiri. Seperti kaum Syiah, kaum Khawarij, kaum Mu’tazilah, kaum Qadariyah, kaum Jabariyah, dan kaum Murji’ah. Dari hal ini membuat umat sendiri menjadi terpecah belah dalam pemikiran tentang Islam. Sehaingga hal inilah yang memicu timbulnya dari “Teologi Islam”.
Dalam konteks historis lahirnya Murjiah pada akhir abad pertama Hijrah pada saat Ibukota kerajaan Islam dari Madinah pindah ke Kuffah kemudian pindah lagi ke Damaskus. Ini dipicunya adanya pergejolakan yang timbul dalam politik imamah atau khilafat pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan yang kemudian berkelanjutan pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib. Sehingga pada tragedi terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan yang dilakukan oleh Abdullah bin Salam menjadi pembuka yang dinyatakan kaum


muslimin membuka bencana baginya yang tidak akan tetutup sampai hari Kiamat (Mulyono dan Bashori, 2010:117).
Setiap Aliran yang lahir memiliki pemikiran tersendiri dalam berperndapat yang mana menjadi pegangan tersendiri dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan, baik itu dari kaum Syiah sampai kepada kaum Murji’ah. Dalam kesempatan ini kami mencoba menjabarkan tentang Aliran dari Murji’ah yang merupakan aliran yang ada dalam salah satu aliran dari aliran-aliran yang lahir sejak masa para sahabat Rasulullah.

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.         Bagaimana penamaan murjiah ?
2.         Apa saja penyebab lahirnya ajaran murjiah ?
3.         Apa saja sekte-sekte murjiah dan ajarannya ?

C.      Tujuan

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.         Penamaan murjiah
2.         Penyebab lahirnya ajaran murjiah
3.         Sekte-sekte murjiah dan ajarannya





D.      Manfaat
     Manfaat penulisan makalah ini adalah:
a.         Sebagai bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.
b.         Sebagai acuan dalam belajar agar mahasiswa lebih memahami tentang ajaran murjiah.



        












BAB II
PEMBAHASAN


A.      Penamaan Murjiah
KataMurji’ah” berasal dari kata “arja’a” atau “arja” yang mempunyai beberap pengertian diantaranya:
1.         “Penundaan”,“Mengembalikan”umpamanya bagi orang yang sudah mukmin. Tapi berbuat dosa besar sehinggga matinya belum bertaubat, orang itu hukumanya di Tunda, dikembalikan Urusanya kepada Allah kelak.
2.         “Memberi pengharapan”. Yakni bagi orang Islam yang melakukan dosa besar tidak dihukum kafir melainkan tetap mukmin dan masih ada harapan untuk memperoleh pengampunan dari Allah.
3.         “Menyerahkan”maksudnya menyerahkan segala persoalah tentang siapa yang benar dan siapa yang salah hanya kepada keputusan Allah kelak.

Dari beberapa pengertian diatas bisa kita menyimpulkan tentang pengertian dari Murji’ah. Adapun yang di maksud kaum Murji’ah di sini ialah suatu golongan atau kaum orang-orang yang tidak mau ikut terlibat dalam mengkafirkan tehadap sesama umat Islam seperti dilakukan kaum Khawarij yang mengatakan bahwa semua yang terlibat dalam tahkim adalah kafir, dan mengatakan bahwa orang Islam yang berdosa besar juga kafir. Bagi mereka, soal kafir atau tidaknya orang-orang yang terlibat dalam tahkim dan orang Islam yang berdosa besar, kita tidak tahu dan tidak dapat menentukan sekarang. Mereka mempunyai pandangan lebih baik menangguhkan


penyelesain persoalan tersebut dan menyerahkanya kepada keputusan Allah di hari kemudian yakni pada hari perhitungan sesudah hari Kiamat nanti. Karena mereka berpendirian menangguhkan atau menunda persoalan tersebut, mereka kemudian disebut kaum Murji’ah (Hadariansyah, 2008: 58).

B.       Sebab Lahirnya Aliran Murjiah
Golongan Murji’ah ini mula-mula timbul di Damaskus, pada akhir abad pertama hijrah. Dinamakan “Murji’ah” karena golongan ini menunda atau mengembalikan tentang hukum orang mukmin yang berdosa besar dan belum bertobat sampai matinya, orang itu belum dapat dihukumi sekarang. Ketentuan persoalannya ditunda atau dikembalikan terserah kepada Allah di hari akhir nanti.
Lahirnya aliran Murji’ah disebabkan oleh kemelut politik setelah meninggalnya Khalifah Utsman bin Affan, yang di ikuti oleh kerusuhan dan pertumpahan darah. Kemelut polotik itu berlanjut dengan terbunuhnya Khalifah Ali yang diikuti pula kerusuhan dan pertumpahan darah. Di saat-saat demikian, lahirlah aliran Syi’ah dan aliran Khawarij. Syi’ah menentang Bani Umayah karena membela Ali dan Bani Umayyah dianggap sebagai penghianat, mengambil alih kekuasaan dengan cara penipuan (Ahmad Hanafi, 1974: 10-11).
Di antara Syi’ah dan Khawarij di satu pihak dan Bani Umayyah di pihak lain yang saling bermusuhan dan menumpahkan darah itu, tampillah segolongan yang di sebut Murji’ah.
Seperti halnya lahirnya aliran Khawarij, demikian juga halnya munculnya aliran Murji’ah adalah dengan latar belakang politik. Sewaktu pusat pemerintahan Islam pindah ke Damaskus. Maka mulai kurang taatnya beragama kalangan penguasa Bani Umauyyah, berbeda dengan Khulafur-Rasyidin. Tingkah laku pengusa tampak semakin kejam. Sementara ummat Islam bersikap diam saja.  Timbul persoalan: “Bolehkah ummat Islam berdiam saja dan wajibkah kepada khalifah yang dianggapnyazalim?”.
Orang-orang murjiah berpendapat bahwa seorang muslim boleh saja shalat di belakang seorang yang sholeh ataupun di belakang orang fasiq. Sebab penilaian baik dan buruk itu terserah kepada Allah. Soal ini mereka tangguhkan dan karena itu pulalah mereka dinamakan golongan Murji’ah yang yang berarti melambatkan atau menagguhkan tentang balasan Allah sampai nanti.
Dipandang dari sisi politik, pendapat golongan Murji’ah memang menguntungkan penguasa Bani Umayyah. Sebab dengan demikian berarti membendung kemungkinan terjadinya pemberontakan terhadap  Bani Umayyah sekalipun khalifah dan pembantu-pembantunya itu kejam, toh mereka itu muslim juga. Pendapat ini berbeda dengan pendirian golongan khawarij yang mengatakan bahwa berbuat zalim, berdosa besar itu adalah kafir.
Pada masa pemerintahan Umar Bin Khattab beberapa daerah takluk ke dalam kekuasaannya. Syria jatuh pada tahun 638 M, disusul Mesir pada 641M, lalu Persia 642 M jatuh ketangan ummat Islam. Berarti ada tiga kerajaan besar dengan kekayaan yang cukup dan tinggi peradabanya, masuk kedalam kekuasaan Islam. Masing-masing daerah ini menjadi wilayah gubernur dengan pusat pemerintahan tetap di Madinah. Masing-masing daerah diperintah seorang gubernur.
Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Bahwa meluasnya wilayah Islam ke tiga daerah tersebut:
1.         Pertama, penduduk dari wilayah Persia, Syria dan Mesir itu masing-masing telah mengenal peradaban dan agama-agama lama seperti peradaban agama-agama Mesir, Babilon, Persia, Yahudi dan Nasrani juga peradaban keagamaan dan filsafat Yunani (Hellenisme dan Platonisme). Pengaruh Yunani terutama menjadi makin tampak disebabkan imperium Romawi Timur telah berabad-abad memerintah Syria dan Mesir, takala Khalifah Umar membebaskanya.
2.         Kedua, setelah daerah-daerah ini masuk imperium Islam banyaklah penduduk-penduduk daerah itu yang menukar agamanya kepada Islam baik dengan jalan perkawinan ataupun dengan jalan pelajaran semata-mata. Hal ini terjadi dengan pesatnya terutama disebabkan pada zaman itu rakyat umum telah biasa untuk menuruti sikap pemimpin-pemimpinnya. Apalagi raja-rajanya, panglima-panglimanya atau pendeta dan orang-orang kayanya masuk Islam, maka mereka pun  masuk Islamlah pula.
Ke dua hal di atas, tentu saja terpengaruh pada jalan pikiran umat Islam umumnya, sebab umat islam yang baru ini (rakyat-rakyat Persia, Mesir dan Syria) telah membaea  pula peradabannya dan cara-cara pemikiranya ke dalam tubuh masyarakat Islam sendiri.
Dan ini menjadi persoalanya baru pula di kalangan umat Islam. Harus diperiksa (diseleksi) manakala dari peradaban dan pemikiran itu sesuai dan dapat diterima Islam, dan mana pula yang bebeda, bertentangan dan di tolak oleh agama Islam.
Untuk itu terjadilah pertukaran pikiran di antara mereka. Dan dari sini timbullah perselisihan-perselisihan pendapat. Kalau dalam tubuh umat Islam Arab sendiri telah timbul benih-benih pembahasan dan perselisihan pendapat tentang soal-soal pemikiran (filsafat) keagamaan (soal qaddar Tuhan) maka dengan pembahasan-pembahasan baru ini menjadilah dunia pembahasan itu bertambah besar dan meluas. Melihat baik dilihat pada lingkungannya ataupun dilihat pada unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.
Pembahasan itu makin menjadai-jadi dan telah berupa suatu pembicaraan soal ketuhanan yang khusus bersifat ilmu pengetahuan.Lalu timbullah istilah ilmu kalam yang berarti ilmu yang berbicara (berdebat) sebagai nama baru bagi Ilmu Tauhid atau Ilmu Ushuluddin yang telah ada.

C.      Sekte-sekte Murjiah dan Ajarannya
Sekte dalam aliran Murji’ah tidak jelas jumlahnya karena masing-masing ahli memiliki pendapat masing-masing. Al-Baghdadi membagi mereka dalam tiga golongan , yaitu al-Murji’ah yang  dipengaruhi ajaran-ajaran al-Qodariyah, al-Murji’ah yang yang dipengaruhi ajaran-ajaran al-Jabariyah, dan al-Murji’ah yang tidak dipengaruhi keduanya. Golongan ketiga ini terdiri dari lima sekte, yaitu al-Yunusiyah, al-Ghazaniyah, al-Saubaniyah, al-Tumaniyah, dan al-Murisiyah. Al-Asy’ary membagi menjadi 12 golongan, sedangkan al-Syahrastani membagi menjadi tiga sekte, yaitu al-Murji’ah al-Khawarij, al-Murji’ah al-Jabariyah, dan al-Murji’ah asli (Nurdin, 2011: 27).
Aliaran murji’ah dapat dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrem.
Al-Murji’ah moderat disebut juga al-Murji’ah al-Sunnah yang pada umum terdiri dari para fuquha dan muhditsin. Mereka berpendapat bahwa orang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, dia akan dihukuk dalam neraka sesuai dosa yang telah diperbuatnya dan kemungkinan Allah bisa mengampuni dosanya. Dengan demikian, Murji’ah moderat masih mengakui keberadaan amal perbuatan dan mengakui pentingnya amal perbutan manusia, meskipun bukan bagian dari iman. Yang termasuk golongan al-Murji’ah moderat, di antaranya al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Tholib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadis (Nurdin, 2011: 28)
Golongan al-Murji’ah yang eksterm adalah mereka yang secara berlebihan mengadakan pemisahan antara iman dan amal perbuatan. Mereka menghargai iman terlalu berlebihan dan merendahkan amal perbuatab tanpa perhitungan sama sekali. Amal perbutan tidak ada pengaruhnya terhadap iman. Iman hanya berkaitan dengan Tuhan dan hanya Tuhan yang mengetahuinya. Oleh karena itu, selagi orang beriman, perbuatan apapun tidak dapat merusak imanya sehingga tidak menyebabkan kafirnya seseoarang.
Adapun yang termasuk al-Murji’ah eksterm sebagai berikut :
1.         Golongan al-Jahmiyah
Golongan ini merupakan para pengikut Jahm bin Safwan. Mereka berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan tidak akan menjadi kafir menyatakan kekufuran secara lisan karena iman dan kufur letaknya dalam hati.
2.         Golongan al-Sahiliyah
Golongan ini merupakan pengikut Abu Hasan al-Salahi. Iman adalah mengetahui secara mutlak Tuhan. Kufur adalah tidak mengetahui Tuhan. Yang disebut ibadah adalah iman.
3.         Golongan al-Yunusiyah
Golongan ini merupakan pengikut Yunus bin Aun al-Numairi. Melakukan maksiat atau pekerjaan jahat tidaklah merusak iman seseorang.
4.         Golongan al-Ubaidiyah
Pengikut dari Ubaid al-Muktaib. Berpendirian sebagaimana al-Yunusiyah dengan menambahkan jika sesorang mati dalam iman, dosa-dosa, dan perbuatan jahat yang dikerjakan tidak merugikan bagi yang bersangkutan.


5.         Golongan al-Ghozaniyah
Pengikut Ghassan al-Kuffi, berpendirian bahwa iman adalah mengenal Allah dan Rosul-Nya serta mengakui apa-apa yang diturunkan Allah dan yang dibawa Rosul-Nya.










BAB III
KESIMPULAN


Kaum Murji’ah ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan Kholifah setelah terbunuhnya Usman Ibn Affan. Diantara pertikaian antara golongan yang setia pada Ali dan keluar dari Ali, munculah satu aliran yang bersikap netral yang tidak ikut dalam kafir-mengkafirkan yang terjadi antara golongan tersebut. Golongan yang bersifat netral ini disebut Kaum Murji’ah.
Kaum Murji’ah penentuan hukum kafir atau tidaknya orang yang terlibat dalam pertentangan antara Ali dan Muawiyah kepada Allah kelak di hari akhir.
Kaum Murji’ah dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu : Murji’ah Moderat dan Murji’ah eksterm.     









KEPUSTAKAAN

Mulyono dan Bashori. 2010.  Studi Ilmu Tauhid atau Kalam. Malang: UIN Maliki Press.
Hadariansyah Ab. 2008. Pemikir-pemikir teologi dalam Sejarah Pemikir Islam. Banjarmasin: Antasari Press.
Ahmad Hanafi. 1974. Teologi Islam/Ilmu Kalam. Jakarta: PT Bulan Bintang.
Nasution, Harun. 2010. Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press
Nurdin, M.Amin. 2012. Sejarah Pemikiran Islam. Jakarta: Teruna Grafika
Rozak, Abdul. 2001. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia




0 comments:

Post a Comment

Translate

Sponsor

 
Dosen Blogger © 2018