Puji
syukur kami persembahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dalam menyusun makalah ini dapat
terselesaikan. Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas mata kuliah Ilmu
kalam. Kami berharap makalah ini dapat berguna bagi kita semua.
Pada
kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
banyak memberikan arahan dan bimbingan dalam proses pembuatan makalah ini. Kami
menyadari walaupun makalah ini sudah dibuat secara maksimal, namun masih
terdapat kekurangan-kekurangan dalam hal yang perlu disempurnakan. Untuk itu
kami mohon maaf kepada pembaca apabila terdapat kesalahan dalam penulisan
makalah ini. Kami menerima kritik dan saran serta petunjuk dari semua pihak
untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna bagi
pihak-pihak yang membutuhkan.
Padang,
16 Maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata Pengantar .................................................................................................. i
Daftar Isi ............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................. 1
C. Tujuan ........................................................................................... 2
D.
Manfaat......................................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penamaan Murjiah........................................................................ 4
B.
Sebab Lahirnya Aliran Murjiah ................................................... 5
C.
Sekte-sekte Murjiah dan Ajarannya ............................................ 8
BAB III KESIMPULAN ................................................................................. 12
KEPUSTAKAAN .............................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kehidupan
memang tidak luput dari setiap permasalahan. Dalam Islam sendiri mulai sejak
dahulu di zaman Rasulullah sampai sekarang memiliki permasalahan. Setelah
wafatnya Rasulullah mulai timbul banyaknya pergejolakan yang timbul dalam
kalangan umat. Setiap Pemerintah atau Khalifah yang berkuasa berusaha untuk
meminimalisir dari pemberontakan tersebut.
Dari
gejolak yang timbul dari umat menimbulkan berbagai firqoh (kaum) dalam kalangan
umat Islam sendiri. Seperti kaum Syiah, kaum Khawarij, kaum Mu’tazilah, kaum
Qadariyah, kaum Jabariyah, dan kaum Murji’ah. Dari hal ini membuat umat sendiri
menjadi terpecah belah dalam pemikiran tentang Islam. Sehaingga hal inilah yang
memicu timbulnya dari “Teologi Islam”.
Dalam
konteks historis lahirnya Murjiah pada akhir abad pertama Hijrah pada saat
Ibukota kerajaan Islam dari Madinah pindah ke Kuffah kemudian pindah lagi ke
Damaskus. Ini dipicunya adanya pergejolakan yang timbul dalam politik imamah
atau khilafat pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan yang kemudian berkelanjutan
pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib. Sehingga pada tragedi terbunuhnya
khalifah Utsman bin Affan yang dilakukan oleh Abdullah bin Salam menjadi
pembuka yang dinyatakan kaum
muslimin membuka bencana baginya yang tidak akan tetutup
sampai hari Kiamat (Mulyono dan Bashori, 2010:117).
Setiap
Aliran yang lahir memiliki pemikiran tersendiri dalam berperndapat yang mana
menjadi pegangan tersendiri dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan, baik
itu dari kaum Syiah sampai kepada kaum Murji’ah. Dalam kesempatan ini kami
mencoba menjabarkan tentang Aliran dari Murji’ah yang merupakan aliran yang ada
dalam salah satu aliran dari aliran-aliran yang lahir sejak masa para sahabat
Rasulullah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
di atas maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimana penamaan
murjiah ?
2.
Apa saja penyebab
lahirnya ajaran murjiah ?
3.
Apa saja sekte-sekte
murjiah dan ajarannya ?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui:
1.
Penamaan murjiah
2.
Penyebab lahirnya
ajaran murjiah
3.
Sekte-sekte murjiah
dan ajarannya
D.
Manfaat
Manfaat
penulisan makalah ini adalah:
a.
Sebagai
bahan kajian belajar dalam rangka meningkatkan prestasi diri pada khususnya dan
meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya.
b.
Sebagai
acuan dalam belajar agar mahasiswa lebih memahami tentang ajaran murjiah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penamaan
Murjiah
Kata“Murji’ah”
berasal dari kata “arja’a” atau “arja” yang mempunyai beberap
pengertian diantaranya:
1.
“Penundaan”,“Mengembalikan”umpamanya bagi orang yang sudah mukmin. Tapi berbuat
dosa besar sehinggga matinya belum bertaubat, orang itu hukumanya di Tunda,
dikembalikan Urusanya kepada Allah kelak.
2.
“Memberi pengharapan”. Yakni bagi orang Islam yang melakukan dosa besar
tidak dihukum kafir melainkan tetap mukmin dan masih ada harapan untuk
memperoleh pengampunan dari Allah.
3.
“Menyerahkan”maksudnya menyerahkan segala persoalah tentang siapa
yang benar dan siapa yang salah hanya kepada keputusan Allah kelak.
Dari
beberapa pengertian diatas bisa kita menyimpulkan tentang pengertian dari
Murji’ah. Adapun yang di maksud kaum Murji’ah di sini ialah suatu golongan atau
kaum orang-orang yang tidak mau ikut terlibat dalam mengkafirkan tehadap sesama
umat Islam seperti dilakukan kaum Khawarij yang mengatakan bahwa semua yang
terlibat dalam tahkim adalah kafir, dan mengatakan bahwa orang Islam yang
berdosa besar juga kafir. Bagi mereka, soal kafir atau tidaknya orang-orang
yang terlibat dalam tahkim dan orang Islam yang berdosa besar, kita tidak tahu
dan tidak dapat menentukan sekarang. Mereka mempunyai pandangan lebih baik
menangguhkan
penyelesain persoalan tersebut dan menyerahkanya
kepada keputusan Allah di hari kemudian yakni pada hari perhitungan sesudah
hari Kiamat nanti. Karena mereka berpendirian menangguhkan atau menunda
persoalan tersebut, mereka kemudian disebut kaum Murji’ah (Hadariansyah, 2008:
58).
B.
Sebab
Lahirnya Aliran Murjiah
Golongan Murji’ah ini mula-mula timbul di Damaskus, pada akhir abad pertama
hijrah. Dinamakan “Murji’ah” karena golongan ini menunda atau mengembalikan
tentang hukum orang mukmin yang berdosa besar dan belum bertobat sampai
matinya, orang itu belum dapat dihukumi sekarang. Ketentuan persoalannya
ditunda atau dikembalikan terserah kepada Allah di hari akhir nanti.
Lahirnya
aliran Murji’ah disebabkan oleh kemelut politik setelah meninggalnya Khalifah
Utsman bin Affan, yang di ikuti oleh kerusuhan dan pertumpahan darah. Kemelut
polotik itu berlanjut dengan terbunuhnya Khalifah Ali yang diikuti pula
kerusuhan dan pertumpahan darah. Di saat-saat demikian, lahirlah aliran Syi’ah
dan aliran Khawarij. Syi’ah menentang Bani Umayah karena membela Ali dan Bani
Umayyah dianggap sebagai penghianat, mengambil alih kekuasaan dengan cara
penipuan (Ahmad Hanafi, 1974: 10-11).
Di antara Syi’ah dan Khawarij di satu pihak dan Bani Umayyah di pihak lain
yang saling bermusuhan dan menumpahkan darah itu, tampillah segolongan yang di
sebut Murji’ah.
Seperti
halnya lahirnya aliran Khawarij, demikian juga halnya munculnya aliran Murji’ah
adalah dengan latar belakang politik. Sewaktu pusat pemerintahan Islam pindah
ke Damaskus. Maka mulai kurang taatnya beragama kalangan penguasa Bani
Umauyyah, berbeda dengan Khulafur-Rasyidin. Tingkah laku pengusa tampak semakin
kejam. Sementara ummat Islam bersikap diam saja. Timbul persoalan: “Bolehkah ummat Islam
berdiam saja dan wajibkah kepada khalifah yang dianggapnyazalim?”.
Orang-orang
murjiah berpendapat bahwa seorang muslim boleh saja shalat di belakang seorang
yang sholeh ataupun di belakang orang fasiq. Sebab penilaian baik dan buruk itu
terserah kepada Allah. Soal ini mereka tangguhkan dan karena itu pulalah mereka
dinamakan golongan Murji’ah yang yang berarti melambatkan atau menagguhkan
tentang balasan Allah sampai nanti.
Dipandang
dari sisi politik, pendapat golongan Murji’ah memang menguntungkan
penguasa Bani Umayyah. Sebab dengan demikian berarti membendung kemungkinan
terjadinya pemberontakan terhadap Bani
Umayyah sekalipun khalifah dan pembantu-pembantunya itu kejam, toh mereka itu
muslim juga. Pendapat ini berbeda dengan pendirian golongan khawarij yang
mengatakan bahwa berbuat zalim, berdosa besar itu adalah kafir.
Pada masa
pemerintahan Umar Bin Khattab beberapa daerah takluk ke dalam kekuasaannya.
Syria jatuh pada tahun 638 M, disusul Mesir pada 641M, lalu Persia 642 M jatuh
ketangan ummat Islam. Berarti ada tiga kerajaan besar dengan kekayaan yang
cukup dan tinggi peradabanya, masuk kedalam kekuasaan Islam. Masing-masing
daerah ini menjadi wilayah gubernur dengan pusat pemerintahan tetap di Madinah.
Masing-masing daerah diperintah seorang gubernur.
Ada
beberapa hal yang perlu di perhatikan. Bahwa meluasnya wilayah Islam ke tiga
daerah tersebut:
1.
Pertama, penduduk dari wilayah Persia, Syria dan Mesir
itu masing-masing telah mengenal peradaban dan agama-agama lama seperti
peradaban agama-agama Mesir, Babilon, Persia, Yahudi dan Nasrani juga peradaban
keagamaan dan filsafat Yunani (Hellenisme dan Platonisme). Pengaruh Yunani
terutama menjadi makin tampak disebabkan imperium Romawi Timur telah
berabad-abad memerintah Syria dan Mesir, takala Khalifah Umar membebaskanya.
2.
Kedua, setelah daerah-daerah ini masuk imperium Islam
banyaklah penduduk-penduduk daerah itu yang menukar agamanya kepada Islam baik
dengan jalan perkawinan ataupun dengan jalan pelajaran semata-mata. Hal ini
terjadi dengan pesatnya terutama disebabkan pada zaman itu rakyat umum telah
biasa untuk menuruti sikap pemimpin-pemimpinnya. Apalagi raja-rajanya, panglima-panglimanya
atau pendeta dan orang-orang kayanya masuk Islam, maka mereka pun masuk Islamlah pula.
Ke dua hal
di atas, tentu saja terpengaruh pada jalan pikiran umat Islam umumnya, sebab
umat islam yang baru ini (rakyat-rakyat Persia, Mesir dan Syria) telah
membaea pula peradabannya dan cara-cara
pemikiranya ke dalam tubuh masyarakat Islam sendiri.
Dan ini
menjadi persoalanya baru pula di kalangan umat Islam. Harus diperiksa
(diseleksi) manakala dari peradaban dan pemikiran itu sesuai dan dapat diterima
Islam, dan mana pula yang bebeda, bertentangan dan di tolak oleh agama Islam.
Untuk itu
terjadilah pertukaran pikiran di antara mereka. Dan dari sini timbullah
perselisihan-perselisihan pendapat. Kalau dalam tubuh umat Islam Arab sendiri
telah timbul benih-benih pembahasan dan perselisihan pendapat tentang soal-soal
pemikiran (filsafat) keagamaan (soal qaddar Tuhan) maka dengan
pembahasan-pembahasan baru ini menjadilah dunia pembahasan itu bertambah besar
dan meluas. Melihat baik dilihat pada lingkungannya ataupun dilihat pada
unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.
Pembahasan
itu makin menjadai-jadi dan telah berupa suatu pembicaraan soal ketuhanan yang
khusus bersifat ilmu pengetahuan.Lalu timbullah istilah ilmu kalam yang berarti
ilmu yang berbicara (berdebat) sebagai nama baru bagi Ilmu Tauhid atau Ilmu
Ushuluddin yang telah ada.
C.
Sekte-sekte
Murjiah dan Ajarannya
Sekte dalam aliran Murji’ah tidak jelas jumlahnya karena masing-masing ahli
memiliki pendapat masing-masing. Al-Baghdadi membagi mereka dalam tiga golongan
, yaitu al-Murji’ah yang dipengaruhi ajaran-ajaran al-Qodariyah,
al-Murji’ah yang yang dipengaruhi ajaran-ajaran al-Jabariyah, dan al-Murji’ah
yang tidak dipengaruhi keduanya. Golongan ketiga ini terdiri dari lima sekte,
yaitu al-Yunusiyah, al-Ghazaniyah, al-Saubaniyah, al-Tumaniyah, dan
al-Murisiyah. Al-Asy’ary membagi menjadi 12 golongan, sedangkan
al-Syahrastani membagi menjadi tiga sekte, yaitu al-Murji’ah al-Khawarij,
al-Murji’ah al-Jabariyah, dan al-Murji’ah asli (Nurdin, 2011: 27).
Aliaran murji’ah dapat dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu golongan
moderat dan golongan ekstrem.
Al-Murji’ah moderat disebut juga al-Murji’ah al-Sunnah yang pada
umum terdiri dari para fuquha dan muhditsin. Mereka berpendapat
bahwa orang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, dia akan
dihukuk dalam neraka sesuai dosa yang telah diperbuatnya dan kemungkinan Allah
bisa mengampuni dosanya. Dengan demikian, Murji’ah moderat masih mengakui
keberadaan amal perbuatan dan mengakui pentingnya amal perbutan manusia,
meskipun bukan bagian dari iman. Yang termasuk golongan al-Murji’ah moderat, di
antaranya al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Tholib, Abu Hanifah, Abu Yusuf,
dan beberapa ahli hadis (Nurdin, 2011: 28)
Golongan al-Murji’ah yang eksterm adalah mereka yang secara berlebihan
mengadakan pemisahan antara iman dan amal perbuatan. Mereka menghargai iman
terlalu berlebihan dan merendahkan amal perbuatab tanpa perhitungan sama
sekali. Amal perbutan tidak ada pengaruhnya terhadap iman. Iman hanya berkaitan
dengan Tuhan dan hanya Tuhan yang mengetahuinya. Oleh karena itu, selagi orang
beriman, perbuatan apapun tidak dapat merusak imanya sehingga tidak menyebabkan
kafirnya seseoarang.
Adapun yang termasuk al-Murji’ah eksterm sebagai berikut :
1.
Golongan al-Jahmiyah
Golongan ini merupakan para pengikut Jahm bin Safwan. Mereka berpendapat
bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan tidak akan menjadi kafir menyatakan
kekufuran secara lisan karena iman dan kufur letaknya dalam hati.
2.
Golongan al-Sahiliyah
Golongan ini merupakan pengikut Abu Hasan al-Salahi. Iman adalah mengetahui
secara mutlak Tuhan. Kufur adalah tidak mengetahui Tuhan. Yang disebut ibadah
adalah iman.
3.
Golongan al-Yunusiyah
Golongan ini merupakan pengikut Yunus bin Aun al-Numairi. Melakukan maksiat
atau pekerjaan jahat tidaklah merusak iman seseorang.
4.
Golongan al-Ubaidiyah
Pengikut dari Ubaid al-Muktaib. Berpendirian sebagaimana al-Yunusiyah
dengan menambahkan jika sesorang mati dalam iman, dosa-dosa, dan perbuatan
jahat yang dikerjakan tidak merugikan bagi yang bersangkutan.
5.
Golongan al-Ghozaniyah
Pengikut Ghassan al-Kuffi, berpendirian bahwa iman adalah mengenal Allah
dan Rosul-Nya serta mengakui apa-apa yang diturunkan Allah dan yang dibawa
Rosul-Nya.
BAB III
KESIMPULAN
Kaum Murji’ah ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan Kholifah
setelah terbunuhnya Usman Ibn Affan. Diantara pertikaian antara golongan
yang setia pada Ali dan keluar dari Ali, munculah satu aliran yang bersikap
netral yang tidak ikut dalam kafir-mengkafirkan yang terjadi antara golongan
tersebut. Golongan yang bersifat netral ini disebut Kaum Murji’ah.
Kaum Murji’ah penentuan hukum kafir atau tidaknya orang yang terlibat dalam
pertentangan antara Ali dan Muawiyah kepada Allah kelak di hari akhir.
Kaum Murji’ah dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu : Murji’ah Moderat
dan Murji’ah eksterm.
KEPUSTAKAAN
Mulyono dan
Bashori. 2010. Studi Ilmu Tauhid atau
Kalam. Malang: UIN Maliki Press.
Hadariansyah
Ab. 2008. Pemikir-pemikir teologi dalam Sejarah Pemikir Islam. Banjarmasin:
Antasari Press.
Ahmad Hanafi.
1974. Teologi Islam/Ilmu Kalam. Jakarta: PT Bulan Bintang.
Nasution, Harun. 2010. Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan.
Jakarta: UI Press
Nurdin, M.Amin. 2012. Sejarah Pemikiran Islam. Jakarta: Teruna
Grafika
Rozak, Abdul. 2001. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia
0 comments:
Post a Comment