Monday, October 22, 2018

Makalah Ibadah Haji

0 comments

BAB I 
PENDAHULUAN

             A. Latar Belakang
Menunaikan ibadah haji adalah memenuhi panggilan Allah SWT, sebagai kewajiban seorang muslimkarena merupakan rukun islam. Tetapi banyak umat muslim yang menganggap remeh, meskipun dalam segi bekal dan kondisi keamanan memungkinkan, namun ada sebagian yang enggan melaksanakannya. Padahal mereka tahu kalau itu adalah perintah Allah SWT. Maka dari itu kami sebagai pemakalah akan membahas tentang haji.

           B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan haji?
2.      Apa dasar hukum  dan hukum haji?
3.      Apa tujuan haji?
4.      Apa sejarah haji?













BAB II
PEMBAHASAN

IBADAH HAJI


             A. Pengertian Haji
Haji (asal maknanya) adalah menyengaja sesuatu. Haji menurut syarak adalah sengaja mengunjugi Ka’bah (Rumah Suci) untuk melaksanakan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang tertentu.[1]
Haji adalah pergi menuju kota Mekkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan seluruh manasik lainnya, dalam rangka menjalankan perintah Allah dan mencapai keridhaan-Nya.
Haji merupakan salah satu rukun diantara lima rukun Islam dan salah satu diantara sekian kewajiban agama yang diketahui secara pasti. Artinya, apabila seseorang mengingkarinya, maka dia menjadi kafir dan keluar (murtad) dari Islam.[2]
Menurut pendapat kebanyakan (jumhur) ulama, haji diwajibkan pada tahun 6 Hijriah, karena pada tahun itulah turun firman Allah swt. “dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. Ini berdasarkan pengertian bahwa maksud Al-Itman dalam ayat di atas adalah permulaan kewajiban. Kesimpulan ini diperkuat oleh bacaan (qira’at) ‘Alqamah, Masruq dan Ibrahim An-Nakh’i, “wa aqimu (dan lakukanlah)”. Sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani denagn sanad yang shahih. Sementara Ibnul Qayyim lebih memilih pendapat yang menyatakan bahwa haji baru diwajibkan pada tahun 9 atau 10 Hijriah.[3]

            B.  Dasar Hukum Haji dan Hukumnya
Ibadah Haji diwajibkan bagi orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah swt. Q.S Ali Imran ayat 97:
فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ


Artinya:”padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

Dan juga sabda Rasulullah saw. dari Ibnu Abbas Nabi saw. telah berkata, hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya.(riwayat Ahmad).[4]
Hukum haji bagi anak kecil. Imam Syafi’i berkata: anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan haji, bagitu juga dengan anak perempuan, kecuali ia haid walaupun usianya masih kecil, atau ia belum haid tapi umurnya sudah mencapai 15 tahun.
Imam Syafi’i berkata: dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersama satu kafilah. Lalu ketika beliau sampai di suatu tempat yang bdrnama Rauha’, beliau bertemu dengan serombongan orang yang berkendaraan. Kemudian beliau memberikan salam kepada mereka dan bertanya, dari kaum mana kalian? Mereka menjawab, dari kaum muslimin. Lalu seorang perempuan dari kaum tersebut mengangkat anak kecilnya dari gendongannya dan berkata, ya Rasulullah! Apakah ada haji bagi anak kecil ini? Beliau menjawab, ya dan pahalanya untukmu.[5]

          C.  Tujuan Haji
Ada beberapa tujuan mulia dari ibadah haji untuk pembentukan jiwa dan juga masyarakat. karenanya Allah berfirman dalam ayat yang menerangkan tentang hewan qurban yang disembelih ketika berhaji pada Idul Qurban, “daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”. (al- Hajj: 37).
Dan Nabi saw. bersabda,”sesungguhnya thawaf dan sa’i antara Shafa dan Marwa, serta melempar jumrah itu adalah untuk mengingat Allah”. (HR Abu Dawud, no. 1888)
Diantara tujuan ibadah haji adalah:
1.      Menampakkan kerendahan dan ketundukan kepada Allah 
2.      Mensyukuri Nikmat 
Bentuk mensyukuri nikmat dalam ibadah haji bisa dilihat dari dua sisi: pertama, mensyukuri nikmat harta kekayaan. Kedua, mensyukuri nikmat kesehatan anggota tubuh. Kedua hal itu merupakan puncak kenikmatan bagi seorang manusia ketika berada di dunia. Dalam prosesi ibadah haji, dua jenis nikmat ini sangat terasa dan harus disyukuri. Ketika berhaji, seseorang mengorbankan dirinya dan mengeluarkan hartanya . Mensyukuri nikmatIuntuk beribadah, mendekatkan diri kepada Allah  Allah memang wajib hukumnya. Hal ini bisa dipahami secara logis, selain memang hal itu diajarkan oleh Islam. 
3.      Muktamar Umat Islam
Umat Islam dari seluruh penjuru dunia berkumpul dalam ibadah haji. Maka terjadilah proses saling mengenal dan keakraban antara satu dengan yang lainnya. Semua jenis perbedaan antara yang kaya dan yang miskin; antara yang berkulit putih dan yang berkulit hitam, serta perbedaan bahasa mencair saat haji. Bahasa dalam ibadah haji menjadi sama, yaitu bahasa kebaikan dan ketakwaan, serta saling menasihati dengan kebenaran dan kesabaran. Tujuan akhirnya adalah mengaitkan antara sebab-sebab kehidupan dan sebab-sebab dari langit (yakni dikabulkannya doa). 
4.      Mengingatkan akan Hari Kiamat
Proses ibadah haji mengingatkan seorang muslim akan hari pertemuannya dengan Tuhannya, yaitu ketika dia sudah memakai pakaian ihram, kemudian dia wukuf di bukit Arafah. Dia melihat jutaan orang dengan pakaian putih menyerupai kain kafan. Dengan pemandangan seperti itu, dia akan ingat masa setelah dia meninggal dan akan membuatnya sungguh-sungguh menyiapkan bekal amal shalih sebelum dia bertemu dengan Allah. 
5.      Merefleksikan pengesaan Allah melalui ibadah lisan dan ibadah jasmaniah (perbuatan)
Syiar bagi orang yang beribadah haji adalah talbiyah (Labbaika allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda, wan-ni’mata, laka wal mulku, laa syariika laka): aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu, tiada Tuhan selain Engkau, aku sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan kekuasaan hanya untuk-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.
Karena itu, salah seorang sahabat Nabi menerangkan makna dari  sifat dan  yaitu, “Syiarkanlah tauhid.” (HR. Muslim,
rcara talbiyah nabi Muhammad  no. 1218). Syiar tauhid sangat jelas dalam semua proses ibadah haji, baik dalam perbuatan dan perkataan.[6]

            D.  Sejarah Haji
Sejarah ibadah haji tidak terlepas dari kota-kota yang menjadi pusat pelaksanaan haji. Makkah yang merupakan pusat kegiatan ibadah haji adalah tempat Nabi saw. dilahirkan. Termasuk dibesarkannya Nabi Ismail as, dan Siti Hajar yang menjadi awal mula sejarah haji tersebut.
Kewajiban melaksanakan itu semua adalah berawal dari wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi saw. begitupun haji. Diperintahkan haji bermula dari turunnya wahyu surat Ali Imran ayat 97

فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ 

Artinya:”padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

Ayat ini turun pada tahun ke enam hijriah pada saat Rasulullah di Madinah, namun Rasulullah baru merealisasikan berhaji pada tahun ke sepuluh hujriah yang biasa kita kenal dengan  haji wada’.[7]








BAB III
PENUTUP

          A.  Kesimpulan
Haji (asal maknanya) adalah menyengaja sesuatu. Haji menurut syarak adalah sengaja mengunjugi Ka’bah (Rumah Suci) untuk melaksanakan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang tertentu. Haji adalah pergi menuju kota Mekkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan seluruh manasik lainnya, dalam rangka menjalankan perintah Allah dan mencapai keridhaan-Nya.
Haji diwajibkan bagi orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah swt. Q.S Ali Imran ayat 97. Tujuan haji adalah menampakkan kerendahan dan ketundukan kepada Allah, mensyukuri nikmat, muktamar Umat Islam,  mengingatkan akan Hari Kiamat, merefleksikan pengesaan Allah melalui ibadah lisan dan ibadah jasmaniah (perbuatan).
Kewajiban melaksanakan itu semua adalah berawal dari wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi saw. begitupun haji. Diperintahkan haji bermula dari turunnya wahyu surat Ali Imran ayat 97.

          B.   Saran
Kepada pembaca makalah ini supaya dapat memahami dan mencari sumber lain untuk memperluas wawasan kita haji.








DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid. 1994.  fiqih Islam. Bandung, Sinar Baru Algensindo.
Sayyid Sabiq.2008. Fiqih Sunnah. Jakarta, Al-I’tishom.
Imam Syafi’I. 2004. Ringkasan Kitab Al-Umm. Jakarta, Pustaka Azzam.
Achmadzannuar.blogspot.com/2013/05/makalah-sejarah-haji-dan-umrah.html



[1] Sulaiman Rasjid, fiqih Islam, (Bandung, Sinar Baru Algensindo, 1994), hal. 247.
[2] Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta, Al-I’tishom, 2008), hal. 695.
[3] Ibid., hal. 695.
[4] Sulaiman Rasjid, op cit., hal. 247-248.
[5] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, (Jakarta, Pustaka Azzam, 2004), hal. 555-556.
[7] Achmadzannuar.blogspot.com/2013/05/makalah-sejarah-haji-dan-umrah.html

0 comments:

Post a Comment

Translate

Sponsor

 
Dosen Blogger © 2018