BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Menunaikan ibadah haji adalah memenuhi
panggilan Allah SWT, sebagai kewajiban seorang muslimkarena merupakan rukun islam. Tetapi
banyak umat muslim yang menganggap remeh, meskipun dalam segi bekal dan kondisi
keamanan memungkinkan, namun ada sebagian yang enggan melaksanakannya. Padahal
mereka tahu kalau itu adalah perintah Allah SWT. Maka dari itu kami sebagai
pemakalah akan membahas tentang haji.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan haji?
2. Apa
dasar hukum dan hukum haji?
3. Apa
tujuan haji?
4. Apa
sejarah haji?
BAB
II
PEMBAHASAN
IBADAH HAJI
A. Pengertian
Haji
Haji (asal maknanya) adalah menyengaja sesuatu.
Haji menurut syarak adalah sengaja mengunjugi Ka’bah (Rumah Suci) untuk
melaksanakan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang tertentu.[1]
Haji adalah pergi menuju kota Mekkah untuk
mengerjakan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan seluruh manasik lainnya,
dalam rangka menjalankan perintah Allah dan mencapai keridhaan-Nya.
Haji merupakan salah satu rukun diantara lima
rukun Islam dan salah satu diantara sekian kewajiban agama yang diketahui
secara pasti. Artinya, apabila seseorang mengingkarinya, maka dia menjadi kafir
dan keluar (murtad) dari Islam.[2]
Menurut pendapat kebanyakan (jumhur) ulama,
haji diwajibkan pada tahun 6 Hijriah, karena pada tahun itulah turun firman
Allah swt. “dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. Ini berdasarkan
pengertian bahwa maksud Al-Itman dalam ayat di atas adalah permulaan
kewajiban. Kesimpulan ini diperkuat oleh bacaan (qira’at) ‘Alqamah,
Masruq dan Ibrahim An-Nakh’i, “wa aqimu (dan lakukanlah)”. Sebagaimana
diriwayatkan oleh Thabrani denagn sanad yang shahih. Sementara Ibnul Qayyim
lebih memilih pendapat yang menyatakan bahwa haji baru diwajibkan pada tahun 9
atau 10 Hijriah.[3]
B. Dasar
Hukum Haji dan Hukumnya
Ibadah Haji
diwajibkan bagi orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah swt.
Q.S Ali Imran ayat 97:
فِيهِ
ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ
وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ
Artinya:”padanya terdapat tanda-tanda yang
nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang
siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Dan juga sabda Rasulullah saw. dari Ibnu Abbas Nabi
saw. telah berkata, hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena
sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan
merintanginya.(riwayat Ahmad).[4]
Hukum haji bagi anak kecil. Imam Syafi’i
berkata: anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan haji, bagitu
juga dengan anak perempuan, kecuali ia haid walaupun usianya masih kecil, atau
ia belum haid tapi umurnya sudah mencapai 15 tahun.
Imam Syafi’i berkata: dari Ibnu Abbas, bahwa
Nabi saw. bersama satu kafilah. Lalu ketika beliau sampai di suatu tempat yang
bdrnama Rauha’, beliau bertemu dengan serombongan orang yang berkendaraan.
Kemudian beliau memberikan salam kepada mereka dan bertanya, dari kaum mana
kalian? Mereka menjawab, dari kaum muslimin. Lalu seorang perempuan dari kaum
tersebut mengangkat anak kecilnya dari gendongannya dan berkata, ya Rasulullah!
Apakah ada haji bagi anak kecil ini? Beliau menjawab, ya dan pahalanya untukmu.[5]
C. Tujuan
Haji
Ada beberapa tujuan mulia dari ibadah haji
untuk pembentukan jiwa dan juga masyarakat. karenanya Allah berfirman dalam
ayat yang menerangkan tentang hewan qurban yang disembelih ketika berhaji pada
Idul Qurban, “daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat
mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”.
(al- Hajj: 37).
Dan Nabi saw. bersabda,”sesungguhnya thawaf dan
sa’i antara Shafa dan Marwa, serta melempar jumrah itu adalah untuk mengingat
Allah”. (HR Abu Dawud, no. 1888)
Diantara tujuan ibadah haji adalah:
1. Menampakkan kerendahan dan ketundukan kepada
Allah
2. Mensyukuri Nikmat
Bentuk
mensyukuri nikmat dalam ibadah haji bisa dilihat dari dua sisi: pertama,
mensyukuri nikmat harta kekayaan. Kedua, mensyukuri nikmat kesehatan anggota
tubuh. Kedua hal itu merupakan puncak kenikmatan bagi seorang manusia ketika
berada di dunia. Dalam prosesi ibadah haji, dua jenis nikmat ini sangat terasa
dan harus disyukuri. Ketika berhaji, seseorang mengorbankan dirinya dan
mengeluarkan hartanya . Mensyukuri nikmatIuntuk
beribadah, mendekatkan diri kepada Allah
Allah memang wajib hukumnya. Hal ini bisa dipahami secara logis, selain
memang hal itu diajarkan oleh Islam.
3. Muktamar Umat Islam
Umat
Islam dari seluruh penjuru dunia berkumpul dalam ibadah haji. Maka terjadilah
proses saling mengenal dan keakraban antara satu dengan yang lainnya. Semua
jenis perbedaan antara yang kaya dan yang miskin; antara yang berkulit putih
dan yang berkulit hitam, serta perbedaan bahasa mencair saat haji. Bahasa dalam
ibadah haji menjadi sama, yaitu bahasa kebaikan dan ketakwaan, serta saling
menasihati dengan kebenaran dan kesabaran. Tujuan akhirnya adalah mengaitkan
antara sebab-sebab kehidupan dan sebab-sebab dari langit (yakni dikabulkannya
doa).
4. Mengingatkan akan Hari Kiamat
Proses
ibadah haji mengingatkan seorang muslim akan hari pertemuannya dengan Tuhannya,
yaitu ketika dia sudah memakai pakaian ihram, kemudian dia wukuf di bukit
Arafah. Dia melihat jutaan orang dengan pakaian putih menyerupai kain kafan.
Dengan pemandangan seperti itu, dia akan ingat masa setelah dia meninggal dan
akan membuatnya sungguh-sungguh menyiapkan bekal amal shalih sebelum dia
bertemu dengan Allah.
5. Merefleksikan pengesaan Allah melalui ibadah
lisan dan ibadah jasmaniah (perbuatan)
Syiar
bagi orang yang beribadah haji adalah talbiyah (Labbaika allahumma labbaik,
labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda, wan-ni’mata, laka wal mulku,
laa syariika laka): aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu,
tiada Tuhan selain Engkau, aku sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji,
nikmat dan kekuasaan hanya untuk-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.
Karena itu, salah seorang sahabat Nabi menerangkan makna dari sifat dan yaitu, “Syiarkanlah tauhid.” (HR. Muslim,rcara talbiyah nabi Muhammad no. 1218). Syiar tauhid sangat jelas dalam semua proses ibadah haji, baik dalam perbuatan dan perkataan.[6]
Karena itu, salah seorang sahabat Nabi menerangkan makna dari sifat dan yaitu, “Syiarkanlah tauhid.” (HR. Muslim,rcara talbiyah nabi Muhammad no. 1218). Syiar tauhid sangat jelas dalam semua proses ibadah haji, baik dalam perbuatan dan perkataan.[6]
D. Sejarah
Haji
Sejarah ibadah haji tidak terlepas dari
kota-kota yang menjadi pusat pelaksanaan haji. Makkah yang merupakan pusat
kegiatan ibadah haji adalah tempat Nabi saw. dilahirkan. Termasuk dibesarkannya
Nabi Ismail as, dan Siti Hajar yang menjadi awal mula sejarah haji tersebut.
Kewajiban melaksanakan itu semua adalah berawal
dari wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi saw. begitupun haji. Diperintahkan
haji bermula dari turunnya wahyu surat Ali Imran ayat 97
فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ
إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ
ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ
Artinya:”padanya terdapat tanda-tanda yang
nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu)
menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang
siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.
Ayat ini turun pada tahun ke enam hijriah pada
saat Rasulullah di Madinah, namun Rasulullah baru merealisasikan berhaji pada
tahun ke sepuluh hujriah yang biasa kita kenal dengan haji wada’.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Haji (asal maknanya) adalah menyengaja sesuatu.
Haji menurut syarak adalah sengaja mengunjugi Ka’bah (Rumah Suci) untuk
melaksanakan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang tertentu. Haji
adalah pergi menuju kota Mekkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di
Arafah dan seluruh manasik lainnya, dalam rangka menjalankan perintah Allah dan
mencapai keridhaan-Nya.
Haji diwajibkan bagi orang yang kuasa, satu
kali seumur hidupnya. Firman Allah swt. Q.S Ali Imran ayat 97. Tujuan haji
adalah menampakkan kerendahan dan ketundukan kepada
Allah, mensyukuri nikmat, muktamar Umat Islam,
mengingatkan akan Hari Kiamat, merefleksikan pengesaan Allah melalui
ibadah lisan dan ibadah jasmaniah (perbuatan).
Kewajiban melaksanakan itu semua adalah berawal
dari wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi saw. begitupun haji. Diperintahkan
haji bermula dari turunnya wahyu surat Ali Imran ayat 97.
B. Saran
Kepada pembaca makalah ini supaya dapat
memahami dan mencari sumber lain untuk memperluas wawasan kita haji.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman
Rasjid. 1994. fiqih Islam. Bandung, Sinar Baru
Algensindo.
Sayyid Sabiq.2008. Fiqih Sunnah. Jakarta, Al-I’tishom.
Imam Syafi’I. 2004. Ringkasan
Kitab Al-Umm. Jakarta, Pustaka Azzam.
Achmadzannuar.blogspot.com/2013/05/makalah-sejarah-haji-dan-umrah.html
[1]
Sulaiman Rasjid, fiqih Islam, (Bandung, Sinar Baru Algensindo, 1994),
hal. 247.
[2]
Sayyid sabiq, Fiqih Sunnah, (Jakarta, Al-I’tishom, 2008), hal. 695.
[3] Ibid.,
hal. 695.
[4]
Sulaiman Rasjid, op cit., hal. 247-248.
[5] Imam
Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, (Jakarta, Pustaka Azzam, 2004), hal.
555-556.
[7]
Achmadzannuar.blogspot.com/2013/05/makalah-sejarah-haji-dan-umrah.html
0 comments:
Post a Comment